REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang tergabung dalam Asosiasi, Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (HIMPUH) menyayangkan aturan yang berbelit-belit pada penyelenggaraan haji khusus pada musim haji 2016 ini.
Aturan haji khusus yang berbelit dirasakan oleh PIHK diantaranya adalah terkait sisa kuota haji khusus dan proses batal-ganti calon jamaah haji yang batal berangkat.
Ketua umum HIMPUH, Baluki Ahmad kepada Republika.co.id mengungkapkan sisa kuota haji khusus berasal dari jamaah haji yang batal berangkat haji tahun ini karena beberapa hal.
Ia memperkirakan pada musim haji tahun ini bisa jadi sisa kuota haji khusus mencapai 1000-an kursi. Perkiraan jumlah tahun ini, jauh lebih besar dari sisa tahun lalu yang mencapai 500-an sisa kuota haji khusus.
Namun pihak PIHK tidak bisa menggunakan sisa kuota tersebut dan mengganti ke jamaah lain. Hal ini dikarenakan ada regulasi dari Kementerian Agama yang melarang pergantian tersebut oleh PIHK.
"Ada surat Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tentang pelarangan lunas tunda ganti. Kalau ini masih diberlakukan kurang lebih akan ada sisa 1000-an kursi kuota haji khusus tahun ini," ungkap Baluki ketika berkunjung ke Kantor Republika, Selasa (28/6).
Baluki menambahkan regulasi itu, sangat merugikan calon jamaah haji. Khususnya bagi calon jamaah lain yang seharusnya bisa mengisi kuota yang tidak terisi sebelumnya.
"Laporan per Selasa (28/6) saja setidaknya mereka yang membatalkan keberangkatan haji khusus musim haji 2016 sudah mencapai 421 orang," ujar dia menjelaskan.
Dengan demikian bukan tidak mungkin hingga mendekati batas akhir pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah haji khusus Senin (4/7) mendatang, pembatalan bisa mencapai 1000-an orang.
PIHK juga keberatan bila ada sisa kuota yang ada kemudian diserahkan dengan sistem urut kacang. Dengan kata lain, menurut dia, bila ada jamaah yang suami istri tidak bisa diprioritaskan.
Karena bisa jadi calon jamaah haji tersebut tidak sesuai dengan nomor urutan setelahnya. Menurut Baluki keluarnya aturan Surat Keputusan Dirjen PHU itu tidak lepas dari kekhawatiran Kementerian Agama bila sisa kuota haji digunakan oleh PIHK tidak pada semestinya.
Namun ia menyayangkan, kalau memang kekhawatirannya seperti itu tentunya aturan sepenggantinya diperjelas. "Sayangnya sampai saat ini aturan pergantian tersebut tidak kunjung diatur," ujar dia.