REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Badan Amil Zakat Daerah (Bazda) Kabupaten Biak Numfor, Papua, Sabtu (25/6) menetapkan besaran zakat fitrah dan zakat maal untuk warga Muslim setempat. Ketua Bazda Biak Hai Husin Tamher di Biak, mengatakan, hasil rapat pengurus Bazda dengan Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah disepakati besaran zakat fitrah beras sebanyak 2,5 kilogram/jiwa serta 2,5 persen untuk zakat maal dengan nishab satu tahun.
Bazda juga menetapkan jika warga Muslim Biak membayar zakat fitrah dengan uang, telah ditentukan tiga kategori harga beras, yakni sebesar Rp 11 ribu per kilogram, maka dibayar Rp 27.500 per jiwa. Kategori II harga beras 12 ribu per kilogram maka dibayar zakat fitrah sebesar Rp 30 ribu dan kategori harga beras III sebesar Rp 13 ribu per kilogram maka dibayar Rp 32.500 per jiwa.
Sementara untuk besaran fidyah, Bazda Biak menetapkan sesuai dengan kategori beras konsumsi yang bersangkutan setara satu kilogram beras per hari per jiwa ditambah dengan uang lauk pauk sebesar Rp 10 ribu per hari. Sedangkan untuk zakat maal Bazda Biak menetapkan untuk perhiasan emas seberat 93,5 gram nishab satu tahun dengan harga emas sebesar Rp 600 ribu per gram. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp 56.100.000 maka wajib dikeluarkan 2,5 persen.
Keputusan besaran zakat fitrah dan zakat maal sesuai hasil rapat bersama pengurus Bazda, MUI, kementerian Agama dan komisariat amil zakat infaq dan shadaqah 26 masjid dan mushala se Kabupaten Biak Numfor pada 22 Juni 2016. Berdasarkan data seksi amil zakat pengurus takmir Masjid Almukminin Perumnas Sorido distrik Biak Kota mulai membuka pelayanan pembayaan zakat infaq dan shadaqah bagi warga Muslim setempat pada Sabtu (25/6).