Rabu 15 Jun 2016 22:01 WIB

Duhai Muslimah, Hati-hati Ya Kalau Ngambek

Muslimah tutup mulut (ilustrasi)
Foto: Yusran Uccang/Antara
Muslimah tutup mulut (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Manusia hidup membutuhkan orang lain. Dalam berhubungan dengan orang lain tersebut, masalah sebagai sebuah konsekuensi hubungan datang silih berganti. Entah dengan kawan, orang tua atau pasangan, masalah akan terus menguji manusia.

Bagi kaum hawa, jika memiliki masalah tak jarang mereka melakukan 'gerakan tutup mulut' atau lebih dikenal dengan istilah ngambek. Ternyata, sikap diam seorang perempuan bisa berakibat buruk. Bahkan dalam Islam, beberapa ulama mengharamkannya. Sikap diam dalam jangka waktu terntentu dianggap sebagai perbuatan jahiliyah.

Dasarnya sebuah hadis dari Qais bin Abu Hazim, dia berkata, "Abu Bakar RA, pernah berkunjung kepada seorang perempuan Ahmas bernama Zainab. Abu Bakar melihat perempuan tersebut tidak berbicara. Abu Bakar bertanya, 'Mengapa ia tidak berbicara?' Orang-orang menjawab, 'Dia sengaja diam tidak mau bicara dengan alasan ibadah.' Abu Bakar RA lalu berkata kepadanya, 'Berbicaralah, sesungguhnya perbuatan ini tidak halal. Ia termasuk perbuatan jahiliyyah!'". Maka perempuan itu pun berbicara (HR Bukhari).

Dalam Syarah Riyadhuh Shalihin dijelaskan salah satu cara beribadah kaum jahiliyyah adalah dengan diam. Maka wajib hukumnya setiap Muslim untuk membedakan diri dari perbuatan dan perilaku jahiliyyah. 

Jika ia berdiam diri tanpa alasan atau sengaja menahan diri untuk berbicara, hal itu bukan termasuk syiar dalam agama. Justru yang dianjurkan adalah berbicara yang baik dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar. Seorang Muslim hendaknya mengajarkan kebaikan dan menyampaikan hanya yang baik saja dari lisannya. 

Syekh Salim bin Ied al-Hilali menambahkan jika seseorang bersumpah untuk tidak berbicara maka dianjurkan ia untuk berbicara kembali. Tidak wajib bagi orang tersebut membayar kaffarat karena sumpahnya termasuk sumpah yang tidak baik.

Ada pula hadis dari Ali bin Thalib RA, dia berkata, "Aku ingat Rasulullah SAW pernah bersabda, 'Tidak ada hukum yatim setelah bermimpi (baligh) dan tidak boleh diam (tutup  mulut) selama sehari sampai malam harinya." (HR Abu Dawud dengan sanad hasan).

Al Khaththabi berpendapat sikap diam adalah bentuk ibadah kaum jahiliyyah. Maka hendaknya kaum Muslimin menghiasi lisan dengan zikir dan pembicaraan yang baik. Namun beberapa ulama menilai hadis Abu Dawud tersebut shahih kecuali pada, "Dan tidak boleh diam (tutup  mulut) selama sehari sampai malam harinya." 

Ungkapan ini dinilai dhaif meski diriwayatkan dari beberapa jalur. Beberapa perawinya ada yang tidak dikenal dan matruk (perawinya dikenal berdusta). Namun jalur hadis ini dikuatkan hadis pertama tentang Abu Bakar RA.

Ada yang berpendapat jika diam justru dianjurkan dalam hadis, "Barang siapa yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir maka hendaklah ia berkata baik atau hendaklah ia diam." (Muttafaq Alaih)

Masih menurut Syekh Salim bin Ied al-Hilali, kedua hadis tersebut tidaklah bertentangan. Diam dalam hadis 'Berkatalah yang baik atau diam' dimaksudkan agar tidak berbicara hal-hal yang bathil. Maka diam seperti itu dianjurkan. Sementara larangan diam dalam hadis Abu Bakar diatas adalah diam dengan meninggalkan pembicaraan yang mubah.

Ada pula yang berhujjah jika diam dicontohkan oleh Siti Maryam ibunda Nabi Isa AS seperti dituangkan dalam Alquran. "..Sesungguhnya aku telah bernazar berpuasa untuk Rabb Yang Maha Pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusia pun pada hari ini." (QS Maryam :26).

Pendapat ini juga tertolak sebab dua alasan. Pertama, syariat umat sebelum Islam datang bukanlah syariat yang diberlakukan untuk umat Islam. Kedua, dengan adanya hadis Abu Bakar tersebut, maka syariat Islam telah melarang diam dalam jangka waktu tertentu. 

Umat Islam juga dianjurkan untuk tidak memutus hubungan dengan saudaranya. Ada larangan khusus mendiamkan saudara seiman lebih dari tiga hari. Ini adalah hak ukhuwah yang harus ditunaikan.

Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal bagi seorang Muslim mendiamkan saudaranya lebih dari tiga hari. Yakni dia berpaling dari saudaranya dan saudaranya pun berpaling darinya ketika keduanya bertemu. Yang paling baik di antara mereka adalah yang lebih dahulu memberi salam." (HR Bukhari).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement