REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Ponpes Roudlatul Hasanah Rasyidin Bina mengatakan, saat ini pemerintah mewajibkan seluruh pesantren yang berbadan hukum wakaf agar berganti menjadi berbadan hukum yayasan. Tujuannya agar diakui oleh Kementerian Hukum, dan HAM (Kemenkumham).
"Tujuan pemerintah menciptakan Undang-undang Yayasan memang untuk meluruskan tujuan dari harta yayasan itu. Tapi, kenapa pemerintah tidak juga memperhatikan badan wakaf juga, padahal tujuan wakaf jelas diaudit tiap tiga bulan sekali dan hartanya disimpan negara," kata Rasydin, Rabu (8/6).
Ia berharap Fraksi PKS dapat menyampaikan surat ke Kementerian Agama bahwa izin operasional Ponpes Roudotul Hasanah sedang tahap penyesuaian yang diinginkan oleh pemerintah. "Kami berharap untuk jalan keluarnya, Fraksi PKS dapat mengirimkan surat kepada Kementerian Agama yang ditembuskan kepada Kanwil Sumatra Utara, agar izin operasional dapat segera diturunkan karena sedang proses penyesuaian," jelas Rasyidin.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi VIII Iskan Qolba Lubis mengatakan, ia akan langsung mengontak Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara Thohir untuk mendapatkan klarifikasi langsung. "Kami mau memanggil Menteri Agama. Ini serius, sudah 30 tahun berjalan membantu negara, Gontor juga badan wakaf mengapa statusnya berbeda? Ini sudah ada akte notarisnya juga," katanya.
Selain itu Komisi VIII, Iskan menambahkan, juga akan segera memanggil Menteri Agama dalam rapat kerja untuk segera berkoordinasi dengan Menkumham agar badan wakaf di seluruh Indonesia juga dapat diakui kedudukannya.