Kamis 02 Jun 2016 13:34 WIB

Muslim Diminta Hindari Mengonsumsi Produk yang Belum Jelas Kehalalannya

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Andi Nur Aminah
makanan halal
Foto: republika.co.id
makanan halal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Sekretaris Jenderal Majlis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Salehudin Al-Ayubi mengatakan, bagi Islam mengonsumsi produk halal merupakan bagian dari keimanan. Karena itu, Muslim wajib memakan makanan yang halal.

Hal tersebut disampaikan Salehudin dalam 'Temu Wicara Halal' 2016 yang diselenggarakan Kementerian Agama. Sejumlah pengusaha dan akademisi hadir dalam acara tersebut. "Produk pangan yang belum jelas kehalalannya wajib dihindari. Itu perintah agama," ujar Salehudin, dalam pemaparannya pada acara tersebut, Kamis (2/6).

Untuk itu, Salehudin mengatakan sertifikasi halal digunakan di Indonesia. Sertifikasi tersebut guna melindungi Muslim dari makanan haram dan syubhat.

Disamping itu, lanjutnya, sertifikasi halal mempermudah Muslim memilih produk. Salehudin pun menegaskan, sertifikasi halal tidak mempersulit dunia usaha.

Salehudin mencontohkan, Muslim dapat mengkonsumsi obat yang terbuat dari bahan haram apabila memang dalam kondisi darurat. Kendati demikian, tidak semuat obat dapat disertifikasi halal. "Mari kita juga," kata Salehudin.

Sementara itu, Dirjen Bimas Islam, Prof Machasin menuturkan, pertemuan ini sangat dibutuhkan setelah Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) ditanda tangani pada 2014 lalu. Pertemuan ini untuk mendapatkan masukan sebelum Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) segera menjadi Peraturan Pemerintah (PP). "Peraturan Pemerintah yang harus selesai 2016 ini," Machasin mengungkapkan.

Machasin menanggapi terkait usulan agar JPH tidak memberatkan. Menurut Machasin dalam sebuah proses pasti ada keberatan. Kendati demikian, Machasin meyakini hal tersebut dapat teratasi. Pengusaha juga diminta agar menyampaikan apabila terjadi kesulitan.

Machasin pun menegaskan, Kemenag tidak dapat lagi mengotak atik kembali perintah UU terkait JPH. Machasin juga menegaskan, dalam sertifikasi halal tidak dapat bersifat sukarela. "Kalau voluntery itu bertentangan dengan UU," ucap Machasin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement