Selasa 31 May 2016 18:35 WIB

Pengaduan Kebebasan Beragama Meningkat

Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat (tengah) didampingi oleh Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kanan),menyimak pernyataan Korrdinator Kontras, Haris Azhar (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III terkait kasus terduga ter
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat (tengah) didampingi oleh Komisioner Komnas HAM Siane Indriani (kanan),menyimak pernyataan Korrdinator Kontras, Haris Azhar (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III terkait kasus terduga ter

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan pengaduan soal kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) setiap tahunnya terus meningkat.

"Setiap tahunnya pengaduan kasus KBB itu terus meningkat," kata tim ahli koordinator Desk KBB Komnas HAM, Jayadi Damanik dalam acara diskusi tentang KBB dengan sejumlah media di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (31/5).

Ia menyebutkan banyaknya pengaduan itu membuat timnya dalam Desk KBB Komnas HAM keteteran hingga dalam memberikan tanggapan sering lamban. Terlebih lagi, kata dia, anggota timnya sendiri hanya 10 orang sedangkan pengaduan terus mengalir.

Selama Januari-November 2015, Komnas HAM menerima 87 pengaduan pelanggaran hak atas KBB atau rata-rata setiap bulannya ada 8 pengaduan. Pada Januari-Desember 2014, berjumlah 74 pengaduan atau rata-rata setiap bulannya menerima enam pengaduan.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM M Imdadun Rahmat menyebutkan pihaknya menganggap kasus KBB itu merupakan masalah serius negara terkait pluralitas."Ini sangat menentukan kita akan menjadi apa dimasa yang akan datang," tegasnya.

Dalam sidang HAM pada Desember 2013, Komnas HAM memberikan fokus khusus pada isu kebebasan beragama dan berkeyakinan mengingat semakin meningkatnya pengaduan pelanggaran yang diterima pihaknya. "Serta minimnya perhatian negara dalam penuntasan berbagai pelanggaran tersebut," katanya.

Untuk menanggapi sidang HAM, dia menjelaskan, sidang paripurna komisi tersebut membentuk pelapor khusus (Special Rapporteur) KBB dengan menunjukn salah anggota Komnas HAM (M Imdadun Rahmat) sebagai pelapor khususnya.

Disebutkan, mandat utama pelapor khusus adalah melakukan identifikasi atas situasi dan tantangan sekaligus memberikan rekomendasi untuk meningkatkan pemajuan, penghormatan, dan pemenuhan hak atas KBB di Indonesia.

Untuk memaksimalkan kerja pelapor khusus itu, dibentuk tim khusus yang diberi nama Desk KBB. "Desk KBB terdiri dari staf khusus dengan staf internal Komnas HAM. Diantaranya bertugas untuk mendukung pelapor khusus dalam menyiapkan laporan perkembangan penanganan pengaduan hak KBB kepada publik," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement