Ahad 29 May 2016 13:23 WIB

Begini Islam Memandang tentang Hakim Penerima Suap

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu berinisial JP tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto:
Praktek Suap (ilustrasi)

Allah SWT juga melarang memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman, "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui." (QS al-Baqarah [2]: 188)

Al Haitsami memberikan tafsir ayat di atas dengan larangan seseorang memberikan pemberian kepada hakim dengan cara menyuap mereka, dengan harapan mereka akan memberikan hak orang lain kepada penyuap, sedangkan yang menyuap mengetahui hal itu tidak halal baginya. 

Suap termasuk kriteria memakan harta orang lain dengan cara yang batil yang paling berbahaya, karena ia adalah memberikan harta kepada orang lain dengan tujuan menyelewengkan kebenaran.

Rasulullah SAW juga melaknat orang-orang yang terlibat dalam kasus suap. Bukan hanya pemberi dan penerima saja, orang yang menjadi perantara suap pun turut dalam murka Rasulullah SAW.

Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap dan orang yang menjadi perantara antara keduanya." (HR Imam Ahmad dan ath-Thabrani).

Laknat Allah adalah terlemparnya seseorang dari rahmat Allah SWT. Padahal tidaklah seseorang bisa selamat di hari Akhir atau masuk ke surga Allah melainkan bersebab dari rahmat Allah SWT. Kerasnya larangan dari Alquran dan sunah membuat para ulama sepakat jika suap adalah termasuk salah satu dosa besar. Al Haitsami memasukkan suap sebagai dosa besar ke-32.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement