Ahad 29 May 2016 13:23 WIB

Begini Islam Memandang tentang Hakim Penerima Suap

Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu berinisial JP tiba di gedung KPK setelah dipindahkan dari Bengkulu, Jakarta, Selasa (24/5).
Foto:
Ilustrasi uang suap.

Suap juga menjadi indikasi hancurnya sebuah negara. Dalam sebuah hadis  yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Amr bin Ash RA, ia berkata, "Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidaklah riba merajalela pada suata bangsa, melainkan mereka akan ditimpa tahun-paceklik (krisis ekonomi). Dan tidak pula suap-menyuap merajalela, melainkan mereka suatu saat akan ditimpa rasa ketakutan'."

Ancaman yang keras terhadap praktik suap membuat seseorang yang menjadi hakim harus memiliki kualifikasi yang tinggi. Syekh Abu Bakar Jabir al-Jaza memberikan beberapa syarat bagi mereka yang berhak diangkat menjadi hakim. Seorang hakim dalam hukum Islam mestilah Muslim, berakal, baligh, merdeka, memahami Alquran dan sunah, mengetahui dengan apa ia memutus perkara, dapat mendengar, melihat, dan berbicara.

Syekh Abu Bakar juga mewanti-wanti kepada siapa pun yang menjabat sebagai hakim agar menjauhi hal-hal berikut. Pertama, tidak memutus sebuah perkara dalam keadaan emosi, lapar, sakit, atau malas. Sabda Nabi SAW, "Seorang hakim tidak boleh memutus perkara di antara dua orang yang berperkara dalam keadaan marah." (HR Bukhari Muslim).

Seorang hakim juga tak boleh memutus perkara tanpa adanya saksi, tidak boleh memutus perkara yang ada kaitan dengan dirinya seperti perkara anaknya, bapaknya, atau istrinya. Tidak boleh menerima suap dalam menetapkan hukuman. Nabi SAW bersabda, "Laknat Allah terhadap penyuap dan penerimanya dalam menetapkan  hukuman." (HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).

Ia juga tidak boleh menerima hadiah dari seseorang yang tidak pernah memberinya hadiah sebelum diangkat menjadi hakim. Sabda Rasulullah SAW, "Barang siapa yang kami angkat untuk mengerjakan suatu pekerjaan, kemudian kami memberinya rezeki (gaji), maka sesuatu yang didapatkannya setelah itu adalah pengkhianatan." (HR Abu Daud dan Hakim). 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement