Jumat 27 May 2016 03:50 WIB

Sesuai SK Menteri Agama, Dompet Dhuafa Resmi Jadi LAZ Nasional

Rep: C25/ Red: Julkifli Marbun
ilustrasi
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet Dhuafa menerima SK Menteri Agama RI Nomor 239 Tahun 2016 sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Nasional. Artinya, Dompet Dhuafa mendapatkan izin melakukan aktivitas pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat skala nasional.

“Alhamdulillah, SK ini pembaruan dari SK sebagai LAZ Nasional yang pernah diterima oleh Dompet Dhuafa pada tahun 2001," kata Presiden Direktur Dompet Dhuafa Filantropi, Ahmad Juwaini.

Hal itu disampaikan usai menerima langsung SK yang diberikan Subdit Pemberdayaan Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama. Pemberian Surat Keputusan itu sendiri, dilakukan di sela-sela peluncuran program Ramadhan 1437 Hijriah milik Dompet Dhuafa di Jakarta, Rabu (25/5).

UU Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat itu memang mewajibkan seluruh lembaga zakat, yang sebelumnya telah memiliki izin untuk diperbarui di Kementerian Agama. Hal ini berdasarkan Pasal 28 ayat 1 tentang pembentukan LAZ, yang wajib mendapatkan izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Kasubdit Pemberdayaan Lembaga Zakat Direktorat Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama, Juraidi Malkan, menuturkan keputusan ini didasarkan beberapa pertimbangan. Itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 kalau seluruh lapisan masyarakat dapat membentuk Lembaga Amil Zakat dengan berbagai persyaratan.

"Karena menurut pemantauan kami, Dompet Dhuafa sudah sangat memenuhi persyaratan yang ada," ujar Juraidi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement