Ahad 22 May 2016 16:13 WIB

Perda Miras Dicabut, Andriyana: Kemendagri Sama Saja Biarkan Sumber Kejahatan

Mantan ketua umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi), Andriyana.
Mantan ketua umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi), Andriyana.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Minuman keras dinilai sebagai pintu utama masuknya sebuah kejahatan. Bahkan, sudah berbagai macam kesadisan bisa muncul karena diawali dengan miras ini. 

"Sudah ratusan bahkan ribuan nyawa telah melayang akibat miras ini," ujar mantan ketua umum Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (Kammi), Andriyana, Ahad (22/5).

Oleh karena itu, lanjut Andriyana, rakyat Indonesia bersama dengan pemerintah harus tegas dalam menghilangkan penyebab utama segala bentuk kejahatan. Menurutnya, peraturan daerah (perda) miras yang diterapkan di daerah-daerah sudah bukan lagi persoalan halal dan haram atau isu sebuah isu agama, tapi lantaran miras sudah menjadi ancaman yang serius. "Gubernur Papua saja sudah mengeluarkan aturan larangan terkait peredaran miras. Artinya gubernur Papua memahami peredaran miras ini menjadi penyebab kejahatan, bukan persoalan agama," ujarnya.

Andriyana dengan tegas menolak apabila perda miras yang sudah diterapkan di sejumlah daerah ini dicabut oleh mendagri. "Karena itu sama artinya pemerintah membiarkan sumber kejahatan. Pemerintah melindungi dan memelihara kejahatan," kata Andriyana.

Seharusnya, kata dia, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri bahu-membahu dengan pemerintah daerah dalam memerangi sumber utama timbulnya kejahatan di negeri ini. "Miras harus ditolak, kejahatan harus di perangi. Pemerintah tidak boleh lemah dalam melindungi segenap rakyat Indonesia dari bahaya miras ini," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement