Jumat 20 May 2016 09:18 WIB

Tiga Fatwa Syekh Yusuf Al-Qaradhawi yang Kontroversial

Syekh Yusuf al-Qaradhawi

Fatwa yang keluar pada 2008 ini, sempat membuat heboh publik Timur Tengah. Al-Qaradhawi menjelaskan, kada 0,05 persen dari alkohol tidak menyebabkan haram, karena persentasenya sangat kecil.

Apalagi bila itu muncul karena fermentasi alami, bukan olahan. “Saya berpendapat tak mengapa mengonsumsi minuman itu (yang berakohol dengan kadar 0,05 persen,” katanya.

Ia berargumentasi, salah satu prinsip syariah itu adalah realistis. Hadis yang menyatakan “Segala perkara yang jumlah besarnya memabukkan maka kadar kecilnya pun juga haram”, bila melihat faktanya, kadar 0,05 persen itu tidak akan menyebabkan mabuk, karena itu tak tak jadi soal bila hanya sedikit.

Fatwa tersebut mendapat reaksi keras. Pemimpin Redaksi as-Syarq al-Awsath, Abdul Lathif Al-Mahmud, dalam tajuknya yang terbit pada 10 April 2008 mengkritik pedas pandangan al-Qaradhawi dan menyebut fatwa ini akan menyebabkan gonjang-ganjing di tengah-tengah publik.

“Orang akan seenaknya mengonsumsi minuman berakohol dengan kadar sedikit dengan alasan, batas persentase tidak disebutkan dalam Alquran dan hadis, apalagi seorang ulama sekaliber Anda (al-Qaradhawi maksudnya) memperbolehkannya.”   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement