Rabu 18 May 2016 20:49 WIB

Sertifikasi Halal RPH Terkendala Biaya

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Achmad Syalaby
Petugas melakukan pengecekan rutin di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/9).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas melakukan pengecekan rutin di Rumah Potong Hewan (RPH) Cakung, Jakarta Timur, Jumat (18/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jumlah Rumah Potong Hewan (RPH) yang bersertifikasi halal dinilai masih sangat minim. Jumlah tersebut tak sebanding mengingat besarnya industri kuliner di Indonesia. Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Machasin berpendapat sedikitnya RPH yang bersertifikat halal karena terkendala biaya.

"Ini (RPH bersertifikat halal) terkendala biaya terutama perusahaan kecil. Nanti kita akan cari cara agar mereka tidak terbebani," kata Machasin kepada Republika.co.id, Rabu (18/5).

Kendati demikian, menurut Machasin, umat Islam tidak perlu terlalu khawatir karena pada umumnya rumah potong hewan di Indonesia hampir semuanya halal. Kecuali, di beberapa daerah yang mayoritas penduduknya non Muslim yang kemungkinan bercampur dengan yang tidak halal.

Namun, sehubungan dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang sudah ditetapkan, Machasin menambahkan, ke depan semua RPH termasuk unggas sudah harus bersertifikat halal sesuai dengan amanat undang-undang. Sejauh ini, Machasin mengungkapkan pihaknya sudah menyosialisasikan perihal UU JPH ini meski diakui belum maksimal.

"Nanti yang bertanggungjawab untuk itu adalah Badan Pelaksana Halal yang saat ini belum terbentuk," ujar Machasin.

Sementara itu, Wakil Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) MUI Pusat Osmena Gunawan mengungkapkan kecilnya jumlah RPH bersertifikat halal terkendala masalah pengawasan. Ditambah lagi, banyaknya RPH terutama unggas yang ilegal dan tidak terlacak penyebarannya.

"Selama ini belum ada penertiban RPU (Rumah Potong Unggas) skala kecil yang kebanyakan tidak mengantongi izin. Tenaga penyembelih yang mengerti tentang tata cara penyembelihan Islam pun masih minim," tegas Osmena.

Seharusnya, kata Osmena, ada perhatian dinas terkait untuk melakukan penertiban mengenai lokasi sampai cara penyembelihan hewan. Sehingga, RPH bisa terdata dengan baik dan bisa diberikan penyuluhan terkait standar sertifikat halal.

Osmena memaparkan, salah satu kendala sertifikasi halal terutama untuk hotel, restoran dan katering adalah asal usul daging. Hal itu sulit dilacak karena tempat penyembelihan yang tersebar dan tidak terawasi. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement