Selasa 17 May 2016 18:27 WIB

Muhammadiyah Duga Ada Gratifikasi di Balik Rp 100 Juta Kadensus

Rep: c30/ Red: Muhammad Subarkah
Keluarga Siyono membawa bungkusan uang yang diberikan Densus 88 saat mendatangi kantor Muhammadiyah Yogyakarta
Foto: Istimewa
Keluarga Siyono membawa bungkusan uang yang diberikan Densus 88 saat mendatangi kantor Muhammadiyah Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak menduga ada gratvikasi dibalik uang Rp 100 yang diberikan Kadensun kepada istri almarhum Siyono. Untuk menjawab kecurigaan tersebut pihaknya akan mengusut kehadiran uang tersebut pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi kan begini, Pak Kapolri mengakui bahwa itu adalah uang pribadi Kadensus. Nah kita ingin bertanya benarkah itu uang pribadi Kadeksus?" ujar Dahnil saat dihubungi Republika di Jakarta, Selasa (17/5).

Ia berujar untuk melihat apa benar uang tersebut milik Kadensus maka perlu dibuktikan. Sedangkan yang memiliki kewenangan terhadap perkara tersebut adalah KPK, sehingga kedepannya pihak Muhammadiyah akan melaporkan adanya uang tersebut pada KPK.

"Kita akan melaporkan ke KPK dalam beberapa waktu ke depan. Betul tidak itu uang kadensus?" ujarnya lagi.

Uang tersebut sambungnya diserahkan oleh istri Siyono, Suratmi kepada pihak Muhammadiyah. Menurut dia Suratmi dalam hal ini menyerahkan uang yang diberikan oleh polwan kepada dirinya lantas diserahkan kepada Muhammadiyah semata-mata untuk mencari keadilan.

"Nanti kami beberapa waktu ke depan menyerahkan bukti uang itu pada KPK sebagai dugaan adanya potensi gratifikasi dari pihak ketiga Kadensus makanya kami tidak tahu apakah itu benar atau tidak," ujar Dahnil.

Saat ditanyakan terkait pasal yang akan disangkakan, menurut Dahnil itu kewenangan KPK. Pihaknya akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada KPK.

"Kami serahkan pada KPK sepenuhnya. Yang jelas uang sudah ada di kami dan itu bukan hak kami dan yang memiliki wewenang melakukan penyelidikan lembaga hukum negara. Nah salah satunya kalau berkaitan dengan dugaan gratifiksi atau korupsi pada KPK. Makanya diserahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement