REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Pendapat hukum terbaru di Austria menyatakan bahwa kebijakan pelarangan jilbab bagi siswi sekolah tidak sesuai dengan konstitusi. Kajian ini menambah babak baru dalam polemik kebebasan beragama di negara tersebut.
Pendapat hukum yang diminta oleh Komunitas Agama Islam di Austria menyimpulkan bahwa aturan yang melarang anak perempuan di bawah usia 14 tahun mengenakan jilbab di sekolah melanggar prinsip dasar negara, khususnya terkait netralitas agama dan ideologi.
Laporan setebal 21 halaman yang dirilis melalui situs resmi badan perwakilan Muslim itu menyebutkan bahwa kebijakan yang rencananya mulai berlaku pada September mendatang tidak sejalan dengan prinsip kesetaraan yang dijamin konstitusi.
Sebelumnya, komunitas agama Islam di Austria telah menyatakan akan menggugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi usai disahkan melalui pemungutan suara di parlemen.
Pendapat hukum tersebut disusun oleh Kepala Departemen Perlindungan Hukum dan Pengawasan Administratif di Universitas Johannes Kepler Linz, Markus Vasek. Ia menekankan bahwa aspek kesetaraan menjadi titik krusial dalam menilai konstitusionalitas kebijakan tersebut.
Vasek mengingatkan, upaya serupa pernah dilakukan pada 2019 oleh koalisi pemerintahan saat itu yang terdiri dari Partai Rakyat Austria dan Partai Kebebasan Austria. Namun, kebijakan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena dinilai diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Dalam putusannya, pengadilan menyatakan larangan tersebut hanya menyasar siswi Muslim, sehingga bertentangan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.




