Ahad 08 May 2016 17:14 WIB

Anton: Sertifikasi Halal Jangan Diwajibkan untuk Pengusaha Kecil

Rep: C25/ Red: Achmad Syalaby
Produk berlabel halal MUI  (ilustrasi)
Foto: Agung Supriyanto/Republika
Produk berlabel halal MUI (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal mewajibkan produk yang beredar memiliki sertifikasi halal. Namun, Balai Penelitian Pengembangan (Balitbang) Kementerian Agama (Kemenag) menemukan pelaku usaha bersertifikasi masih sedikit dibandingkan jumlah yang ada.

Pengamat Halal Anton Apriyantono menyarankan agar sertifikasi halal diwajibkan untuk usaha menengah dan besar saja. Sementara, usaha kecil akan lebih baik diwajibkan untuk mengikuti atau mendapatkan bimbingan produk halal, bukan sertifikasi halal.

"Yang wajib perusahaan menengah dan besar saja, yang kecil dibimbing," kata mantan menteri pertanian ini kepada Republika.co.id, Ahad (8/5). (Jangan Samakan Sertifikasi Halal untuk Pengusaha Kecil).

Ia menekankan, yang terpenting adalah para pelaku usaha kecil dapat memahami tata cara dan kewajiban memiliki produk halal, sehingga tidak harus memiliki sebuah sertifikat. Untuk itu, Anton meminta lembaga sertifikasi halal yang ada, dapat memberikan penyuluhan, pendidikan dan pembimbingan bagi pelaku usaha kecil.

 

Lagi pula, lanjut Anton, saat ini saja pelaku usaha kecil di seluruh Indonesia diperkirakan sudah berjumlah puluhan juta orang. Dia menjelaskan, sulit mewajibkan puluhan juta orang itu memiliki sertfikasi halal. Jika dipaksakan, tentu sulit mewajibkan pedagang keliling dan warung makan pinggir jalan, untuk memiliki sertifikasi halal.

Meski begitu, ia tidak sepenuhnya menolak rencana kewajiban sertifikasi halal bagi para pelaku usaha, namun harus ada segmentasi pelaku usaha tertentu. Menurut Anton, peraturan yang ada harus difokuskan lagi siapa-siapa yang wajib memiliki sertifikasi, sehingga tidak menyamaratakan semua pelaku usaha. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement