Selasa 12 Apr 2016 10:36 WIB

Pernah Meninggalkan Shalat Wajib, Harus Bagaimana? Baca Fatwa ini

 Umat Muslim menjalankan ibadah shalat Taraweh pertama di Masjid Jakarta Islamic Centre (JIC), jakarta Utara.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Umat Muslim menjalankan ibadah shalat Taraweh pertama di Masjid Jakarta Islamic Centre (JIC), jakarta Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Shalat adalah tiang agama dan menjadi salah satu identitas utama umat Islam. Shalat diwajibkan bagi setiap Muslim yang telah baligh. Kewajiban tersebut, telah ditentukan sesuai dengan waktu masing-masing.

"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

(QS an-Nisa’ ayat 103).

Kendati demikian, tak sedikit Muslim yang entah karena faktor sengaja, tertidur, lupa, atau mugkin ada halangan tertentu seperti sakit, mereka meninggalkan shalat. Pertanyaannya, apa yang harus kita lakukan terhadap shalat lima waktu yang pernah kita tinggalkan?

Menarik menelisik kembali fatwa Lembaga Fatwa Mesir, yang dikeluarkan oleh salah satu muftinya, yaitu Syekh Ahmad Huraidi, pada 16 Februari 1960. Ia menjelaskan, para ulama sepakat, mereka yang meninggalkan shalat lima waktu, entah karena lupa, atau sengaja, maka wajib menggantinya ketika itu juga.

Jika ia mendapatkan kesulitan jika harus mengganti langsung saat itu juga karena saking banyaknya shalat yang ditinggalkan, atau sebab sakit, dan khawatir sakit, atau padatnya aktivitas, maka dalam kondisi seperti ini ia tetap harus mengganti shalat yang ditinggalkan ketika tiap shalat lima waktu sesuai kemampuannya.

Hingga ia benar-benar yakin bahwa ia telah mengganti shalat yang ditinggalkan. Selama shalat tersebut tidak diganti, maka ia masih menanggung beban kewajiban.

Syekh Huraidi juga menyerukan agar mereka yang meninggalkan shalat karena sengaja meminta ampunan dan bertobat nasuha serta tidak mengulanginya.   

 

   

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement