Ahad 10 Apr 2016 11:09 WIB

Bandung Berpotensi Konflik Rumah Ibadah

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Achmad Syalaby
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)
Foto: www.cathnewsindonesia.com
Kerukunan antar Umat Beragama. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebagai kota besar, Bandung disebut memiliki potensi konflik sosial. Ibu kota Jawa Barat itu diisi warga yang berasal dari berbagai ras, suku, dan agama serta strata sosial.

Badan Kesatuan Bangsa, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat (BKPPM) Kota Bandung menyebutkan pihaknya memiliki pemetaan wilayah konflik. Salah satunya yakni potensi konflik antar umat beragama terkait rumah ibadah.

"Kita punya pemetaan wilayah konflik. Konflik sosial yang rawan konfilk rumah ibadah.," kata Kepala Sub Bidang Kerawanan Sosial  BKPPM Kota Bandung Iwan Hermawan kepada Republika.co.id, Ahad (10/4). Menurut dia, ada beberapa penolakan terkait pembangunan gereja. Namun hal tersebut tidak sampai menimbulkan intoleransi yang tinggi.

Ia menyebutkan dari 10 gereja yang akan dibangun, sudah tujuh yang selesai dibangun. Tiga di antaranya belum dapat dibangun karena permasalahan izin ataupun belum mendapatkan persetujuan dari warga sekitar, salah satunya di Kawaluyaan.

Gereja ini dianggap warga ilegal karena belum melengkapi persyaratan yang harus diajukan sebelum pembangunan. Warga setempat bahkan sempat beberapa kali berunjuk rasa menolak pembangunan.Iwan menilai penolakan warga, di antaranya juga dipengaruhi kekhawatiran terkait dampak pembangunan gereja di sekitarnya. Menurut dia, mayoritas masyarakat beragama Islam.

"Kebanyakan mereka menolak karena takut isu pemurtadan. Padahal murtad tergantung keimanan seseorang. Mereka takut saja itu," ujarnya.Ia mengimbau masyarakat untuk meningkatkan toleransi antar umat beragama. Sesuai dengan landasan bangsa Indonesia yakni Bhineka Tunggal Ika.

Pihaknya beserta aparat kewilayahan setempat akan terus menyosialisasikan agar warga tidak memprotes. Sembari pihak gereja melengkapi syarat pembangunan.

Sebelumnya pada 10 Maret lalu, puluhan pengunjuk rasa dari Warga Karasak RW 06, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung juga menggelar aksi demo meminta Pemkot Bandung segera mencabut IMB Gereja Rehobot yang telah dikeluarkannya pada 2015. Izin tersebut diklaim diterbitkan tanpa adanya persetujuan dari warga sekitar.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement