Selasa 29 Mar 2016 05:50 WIB

Bangladesh Tolak Upaya Mencopot Islam Sebagai Agama Negara

Muslim Bangladesh
Foto: Courtesy Onislam.net
Muslim Bangladesh

REPUBLIKA.CO.ID, DHAKA -- Pengadilan Tinggi Bangladesh pada Senin Kemarin menolak perkara yang diajukan satu kelompok warga agar tidak menjadikan Islam sebagai agama negara. Konstitusi Bangladesh tahun 1971 menyatakan semua agama sama di depan negara.

Namun, penguasa militer Hussain Mohammad Ershad mengamandemennya pada tahun 1988 menjadikan Islam sebagai agama negara. Tindakan Ershad mendorong sebuah kelompok yang beranggota 12 warga negara untuk mengajukan surat tertulis kepada Pengadilan Tinggi supaya membatalkan amandemen tersebut.

Shahriar Kabir, yang mewakili kelompok itu, mengatakan para anggota memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut. Dua puluh delapan tahun kemudian, kelompok yang sama mengajukan sebuah surat permohonan baru yang ditolak pengadilan.

Subrata Chowdhury, pengacara kelompok itu, mengatakan bahwa pengadilan bahkan tidak mengizinkan mereka untuk memberikan pandangan. Sejauh ini belum diketahui alasan untuk menolak perkara tersebut.

Pemerintah, yang dipimpin Perdana Menteri Sheikh Hasina, telah mengamandemen konstitusi untuk memberlakukan kembali prinsip sekularisme tetapi juga menegaskan kembali Islam sebagai agama negara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement