Kamis 24 Mar 2016 16:45 WIB

Kemenag dan Unibraw Teken MoU Jaminan Produk Halal

Sekjen Kemenag Nur Syam.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Sekjen Kemenag Nur Syam.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kementerian Agama (Kemenag) dan Universitas Brawijaya (Unibraw), Malang, melakukan kerja sama terkait program jaminan produk halal (JPH). Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Sekjen Kemenag Nur Syam dengan Rektor Unibraw Mohammad Bisri, di Malang, Jawa Timur, Kamis (24/3).

“Program penjaminan produk halal dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” terang Sekjen Kemenag Nur Syam. Hadir dalam kesempatan ini civitas akademika Unibraw, pemerhati JPH, dan para pelaku usaha dikutip dari laman resmi Kemenag.

Menurut Nur Syam,  perguruan tinggi mempunyai peran penting dalam mengimplementasikan jaminan produk halal. Sebab, JPH tidak hanya menjadi kewenangan pemerintah,  tetapi juga masyarakat, termasuk institusi pendidikan. “Kita berharap banyak mengenai peran institusi pendidikan tinggi untuk terlibat di dalam proses jaminan produk halal,” tutur Sekjen. 

“Institusi pendidikan bisa menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk sosialisasi dan implementasi jaminana produk halal,” tambahnya. 

Mantan rektor IAIN Sunan Ampel Surabaya ini menjelaskan, keberadaan ribuan perguruan tinggi dan jutaan mahasiswa  menjadi factor startegis bagi tumbuhnya agen-agen yang dapat menyosialisasikan jaminan produk halal. Selain itu,  setiap institusi pendidikan tinggi juga memiliki  lembaga riset dan lembaga pengabdian masyarakat yang bisa berperan menjadi agen struktural untuk menjelaskan kepada masyarakat luas mengenai jaminan produk halal. 

“Melalui risetnya, maka akan bisa dihasilkan temuan-temuan tentang jaminan produk halal, dan melalui lembaga pengabdian masyarakatnya maka bisa memberikan pelayanan bagi masyarakat tentang jaminan produk halal,” kata Nur Syam. 

Atas nama Kemenag, Nur Syam mengapresiasi Universitas Brawijaya yang menjadi mitra pertama Kemenag dari institusi pendidikan tinggi dalam kerangka mengembangkan jaminan produk halal. Nur Syam berharap, ke depan akan  semakin banyak institusi pendidikan tinggi yang bisa terlibat atau dilibatkan untuk mengembangkan jaminan produk halal yang sekarang telah menjadi tuntutan masyarakat.

Sekjen menambahkan, hadirnya UU JPH menjadi wahana untuk memberikan jaminan hukum tentang produk-produk usaha, baik yang terkait dengan makanan, minuman, barang gunaan, obat, kosmetik dan sebagainya. Melalui terbitnya UU ini, maka di Indonesia akan dijamin mana produk halal yang bisa dimakan, diminum, digunakan dan diperjualbelikan. Jaminan produk halal akan memberikan kepastian hukum kepada umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk  di Indonesia untuk memanfaatkan produk-produk lokal maupun luar negeri yang diedarkan di Indonesia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement