Rabu 23 Mar 2016 18:42 WIB

2 Alasan Belum Maksimalnya Potensi Zakat

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Agung Sasongko
zakat
zakat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional telah diterbitkan hampir setahun silam. Namun, Inpres yang dikeluarkan di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono  (23 April 2014) itu belum membawa dampak signifikan terhadap pengumpulan zakat.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Bambang Sudibyo, mengakui pengumpulan zakat belum maksimal. Kendati demikian, Bambang optimistis tahun ini akan ada peningkatan pengumpulan zakat. "InsyaAllah tahun ini akan meningkat," ujar Bambang kepada Republika.co.id, Rabu (23/3).

Menurutnya, belum maksimalnya pengumpulan zakat tahun lalu dikarenakan undang-undang tentang zakat tersebut baru dilaksanakan tahun ini. Selain itu, pembayaran zakat masih bersifat pilihan. Padahal, jumlah umat Muslim Indonesia lebih dari 88 persen.

Bambang mengungkap, di Malaysia saja pembayaran zakat diwajibkan bagi seluruh umat MMuslimnya. Meskipun, umat Islam di Malaysia tidak lebih banyak jika dibandingkan dengan umat Islam Indonesia yaitu hanya 60 persen

Untuk itu, Bambang merasa perlu adanya revisi Inpres No. 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement