Senin 21 Mar 2016 10:15 WIB

Kemenag Usulkan Siskohat Berintegrasi dengan e-Hajj

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Damanhuri Zuhri
Jamaah calon haji lunas tunda hanya boleh bertahan di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) selama dua tahun saja.
Foto: Republika/Rostiyani
Jamaah calon haji lunas tunda hanya boleh bertahan di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) selama dua tahun saja.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementrian Agama Abdul Djamil telah berkoordinasi dengan Penanggung Jawab e-Hajj Arab Saudi Eng Basil Abduh Zulae'i di Kantor Kementrian Haji, Jeddah, Kamis (17/3) lalu didampingi Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Sri Ilham Lubis.

Sri Ilham mengatakan Kementrian Agama mengusulkan beberapa perbaikan untuk sistem e-hajj Arab Saudi dan berintegrasi dengan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu Kemenag (Siskohat).

Mereka berharap pembuatan paket pelayanan dalam sistem e-hajj dapat diperbaiki sehingga memudahkan dalam penerbitan visa. Sistem e-hajj juga sebisa mungkin menjadi acuan data bagi seluruh instansi Arab Saudi saat memberikan pelayanan kepada jamaah.

Keseragaman data penting terutama data jumlah jamaah yang tiba di Arab Saudi khususnya untuk pembayaran pelayanan. "Usulan ini terkait penyempurnaan sistem e-Hajj agar dapat memaksimalkan pengggunaan kuota haji,"ujar dia dalam siaran pers.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin beberapa waktu lalu mengatakan masalah keterlambatan visa menjadi pelajaran. Pertama, karena proses konsekuensi dari penerapan e-hajj.

Ketika melakukan pengelompokkan kloter nantinya tidak berdasarkan jamaah yang telah memegang visa. Pembentukan kloter akan dilakukan setelah semua paket e-hajj lengkap berdasarkan jamaah yang telah memegang visa.

Penerapan sistem e-hajj ini berpengaruh secara signifikan terhadap pelayanan jamaah haji. Peningkatan pelayanan ini salah satnya dengan adanya transaksi layanan dengan sistem e-payment yang menjadi satu kesatuan dengan e-hajj.

"Seluruh transaksi layanan harus masuk ke dalam sistem e-hajj, bahkan, untuk pembayaran general service untuk maktab wukala, naqabah, muassasah Makkah, Muassasah Adilla Madinah dan Zamamiyah dilakukan melalui e-payment," ujar dia. 

Sistem e-hajj juga dilengkapi denga menu pembelian hewan kurban serta dam bagi jamaah haji. Namun program kerjasama dengan IDB ini tidak mengikat bagi jamaah haji termasuk di Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement