Jumat 18 Mar 2016 16:40 WIB

181 KUA Dibangun Tahun ini

Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)
Foto: Republika/Adhi.W
Pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama akan membangun 181 unit Kantor Urusan Agama (KUA) yang tersebar di sejumlah povinsi selama tahun ini. Pembangunan KUA tersebut melalui pembiayaan dari Sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Angka ini meningkat hampir 700 persen dibanding tahun lalu yang berjumlah 26 lokasi.

Dilansir dari laman resmi Kemenag, untuk proyek tersebut, Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran SBSN sebesar Rp 181,9 Miliar. Ini sesuai dengan hasil trilateral meeting yang dilaksanakan di Kementerian PPN/Bappenas tahun lalu.   Kenaikan angka ini tidak lepas dari keberhasilan Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen Bimas Islam dalam proyek yang sama tahun 2015 yang mendapatkan apresiasi dari Bappenas dan Kementerian Keuangan atas angka realisasi yang mencapai 98,30%.  

Dirjen Bimas Islam Machasin mengatakan, proyek pembangunan KUA menggunakan dana SBSN ini sangat membantu percepatan pembangunan KUA di seluruh Indonesia. Menurut dia, jika hanya mengandalkan anggaran dari rupiah murni, alokasi APBN hanya cukup untuk membangun 20 unit KUA pertahun, padahal saat ini masih terdapat 289 unit KUA yang rusak berat, dan 471 KUA yang belum memiliki gedung dan lahan sendiri.  

“Jika hanya mengandalkan (anggaran dari) rupiah murni, perbaikan dan pengadaan gedung KUA ini memerlukan waktu 38 tahun, oleh karena itu penting bagi Ditjen Bimas Islam untuk melaksanakan proyek ini secara profesional,” kata Machasin saat membuka Kegiatan Tindak Lanjut Pelaksanaan Proyek SBSN Tahun 2016 di Hotel Lumire, Jakarta Pusat, Senin (14/3) lalu.  

Sebanyak 181 KUA yang akan dibangun dengan biaya sukuk Negara itu tersebar di 18 provinsi yaitu Jawa Timur (19), Lampung (2), DI Yogyakarta (19), Sulawesi Tengah (12) Kalimantan Timur (4), Jawa Tengah (42), Sulawesi Barat (8), Sulawesi Selatan (30), dan Nusa Tenggara Barat (13).   Selain itu juga di Provinsi Kalimantan Barat (6), Aceh (3) Kalimantan Tengah (10), Sulawesi Tengah (5), dan Papua Barat (4). Sementara Provinsi Bali, Riau, Sumatera Selatan, dan Bengkulu masing-masing mendapat satu lokasi.

Distribusi itu mengacu pada kesiapan masing-masing lokasi terkait dengan syarat yang harus dipenuhi dalam pembangunan KUA melalui anggaran SBSN.

“Oleh karena itu, kami terus mendorong seluruh Kanwil Kemenag untuk melakukan langkah-langkah  guna memenuhi syarat pembangunan KUA melalui pembiayaan SBSN di provinsi masing-masing,” terang Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Muhammadiyah Amin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement