Kamis 17 Mar 2016 07:01 WIB

Kebutuhan Terlalaikan di Lembaga Zakat

Head of QRD Dompet Dhuafa, Widodo Alyusro
Head of QRD Dompet Dhuafa, Widodo Alyusro

Oleh: Widodo Alyusro, Head of QRD Dompet Dhuafa Pendidikan

 

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Fikih Zakat sudah memberikan arahan yang jelas tentang pengelolaan zakat. Aturan mengenai siapa saja yang wajib membayar zakat (muzakki) sudah ada. Berapa besaran ketentuan yang wajib dibayarkan sudah jelas. Begitu juga Penerima Zakat (Mustahik), ada delapan penerima zakat yang sudah ditentukan.

Ada kebebasan dari para muzakki untuk memilih lembaga penyalur zakat yang kredibel. Manajemen di lembaga zakat sangat menentukan kepercayaan muzakki untuk berdonasi. Dengan manajemen yang baik maka akuntabilitas dan transparansi dapat diwujudkan.

Berdasarkan UU no 38 tahun 1999 disebutkan bahwa pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Sebagai organisasi, lembaga zakat tentu memiliki target yang akan dicapai dalam kurun tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement