Rabu 16 Mar 2016 06:00 WIB

Memunggungi Istri

Ilustrasi pasangan suami istri
Foto:

Allah mengkatagorikan zhihar sebagai perkataan yang munkar dan dusta. Allah juga mengingkari orang yang men-zhihar istrinya, sebagaimana firmannya, "Orang yang men-zhihar istrinya di antara kamu (menganggap istrinya sebagai ibunya), padahal tiadalah istri mereka itu ibunya. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan yang munkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS Al Mujadilah [58]: 2).

Kaum Muslim sebaiknya berhati-hati dengan kalimat yang menjurus ke arah zhihar. Termasuk bila mengucapkannya di saat marah atau dalam pertengkaran antara suami-istri. 

Kebanyakan ulama fikih berpendapat, segala perbuatan yang dilakukan di saat marah, termasuk talak dan zhihar, harus dipertanggungjawabkan. mereka berhujjah pada sebuah hadis yang menceritakan tentang Khaulah binti Tha‘labah, isteri Aus bin Ash-Shamit. Suami Khaulah telah marah lalu dia men-zhihar dirinya. Khaulah lalu pergi menemui Nabi Shallallahu ‘alaihi wassalam dan memberitahukan perkaranya sambil berkata, "Dia tidak bermaksud untuk mentalakku."

Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, "Aku tidak tahu melainkan engkau sebenarnya telah menjadi haram ke atasnya."

Di dalam hadis ini Rasulullah telah menjadikan zhihar sebagai talak, dan talak itu jatuh walaupun diucapkan dalam keadaan marah. Akan tetapi jika seseorang itu marah sehingga dia hilang akal, talak itu tidak berlaku. Dalam keadaan ini dia menyerupai orang gila, maka berlaku hukum 'tidak jatuh talak yang lahir dari seorang gila'.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement