Rabu 16 Mar 2016 06:00 WIB

Memunggungi Istri

Ilustrasi pasangan suami istri
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, Secara bahasa, zhihar berarti punggung. Sedang menurut istilah syariat, zhihar adalah ungkapan suami terhadap istrinya, 'Bagiku kamu seperti punggung ibuku', dengan maksud dia hendak mengharamkan istrinya bagi dirinya.

Dalam Islam, men-zhihar istrinya adalah perkara yang diharamkan. Seorang suami yang mengeluarkan ucapan itu tidak boleh lagi mencampuri istrinya dan tidak pula bermesraan dengannya melalui bagian anggota tubuhnya yang mana saja sebelum dia menebusnya dengan membayar kafarah sebagaimana ketentuan agama.

Dalam Alquran surat Al Mujadalah (58) ayat 3-4 Allah berfirman, "Dan orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami sitri itu bercampur...Barangsiapa yang tidak mendapatkan budak maka wajib atasnya berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum kedianya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa, wajib atasnya memberi makan enam puluh orang miskin..."

Orang yang men-zhihar istrinya dalam jangka waktu sehari atau sebulan, misalnya dia berkata, "Bagiku engkau seperti punggung ibuku selama sebulan" dan dia menepati sumpahnya, maka dia tidak terkena denda. Namun manakala dia mencampuri istrinya sebelum berakhirnya waktu yang telah ditetapkannya, maka dia wajib membayar kafarah zhihar.

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement