Selasa 08 Mar 2016 19:31 WIB

Gagal, Rencana Larang Adzan di Israel

Rep: MGROL57/ Red: Agung Sasongko
Tel Aviv, Israel
Foto: AP
Tel Aviv, Israel

REPUBLIKA.CO.ID, TEL AVIV -- Rencana melarang adzan di Israel gagal ditetapkan pemerintah. Dilansir dari Newsweek, dalam pemungutan suara menetapkan peraturan daerah larangan masjid untuk mengumandankan adzan Ahad (6/3) lalu urung diresmikan.

Pasalnya, dalam jajak pendapat tersebut usulan salah seorang anggota dewan itu tidak mendapatkan dukungan yang cukup untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah. Peraturan tersebut ditujukan untuk mengakhiri penggunaan fasilitas publikasi milik masyarakat untuk menyebarluaskan pesan-pesan keagamaan. Dalam hukum Israel, hal itu, termasuk adzan dianggap sebagai pelanggaran karena menyebarluaskan pesan keagamaan, nasionalisme, juga sebuah hasutan.

Anggota dewan yang mengusulkan peraturan tersebut, Moti Yogev, menjelaskan dalam usulannya ia berharap sistem pengumuman publik seperti pengeras suara tidak digunakan di waktu istirahat. Yogev menyatakan akan diatur pula level desibel yang diperbolehkan saat menggunakan pengeras suara di ruang publik.

Institut Demokrasi Israel mengecam usulan peraturan yang diajukan tersebut. Mereka mengkritik pemerintah hendak mendorong pemusnahan komunitas Muslim di negara tersebut.

"Tidak bisa dipungkiri rencana ini hanya ditargetkan untuk membatasi aktivitas masjid-masjid, bukan semua rumah ibadah, karena hanya mereka (masjid, red) yang menggunakan pengeras suara seperti sistem yang dideskripsikan dalam usulan tersebut," ujar perwakilan institut itu.

"Usulan itu tidak dimaksudkan menghilangkan suara-suara menganggu, tetapi untuk melanggar kebebasan beragama."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement