REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktur Pemberdayaan Zakat Kementerian Agama Tarmidzi menilai, perlu regulasi yang jelas untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban membayar zakat. Menurut dia, hal ini telah diterapkan di Malaysia bahkan dilengkapi dengan sanksi yang tegas.
"Di Malaysia sudah wajib zakat, di kita sukarela. Jadi di kita belum ada sanksi bagi orang-orang yang mangkir zakat," katanya di sela konferensi internasional tentang zakat dan wakaf di Bandung, Jawa Barat, Jumat (26/2).
Selain harus serius dalam mengupayakan penghimpunan zakat, menurutnya optimalisasi pengelolaan zakat yang terkumpul pun tidak kalah penting. Dia menilai, pengelolaan zakat harus dilakukan sebaik mungkin agar penyalurannya mampu mengubah perekonomian para mustahik (penerima zakat).
Berdasarkan pengamatannya, kata dia, jumlah penerima zakat di Tanah Air terus bertambah setiap tahunnya. Hal ini menggambarkan tujuan penyaluran zakat belum tercapai. Sehingga, perlu manajemen yang bagus. Yakni, dengan mengangkat pengurus zakat dari orang profesional, sesuai tugasnya. "Agar zakat ini bisa memberdayakan ekonomi mereka. Yang sekarang menerima zakat, tahun depan sudah enggak," katanya.
Padahal, kata dia, zakat merupakan salah satu sumber pengembangan ekonomi bagi umat Islam. Zakat, merupakan peluang dalam mengentaskan kemiskinan umat Islam. "Ini bisa dilakukan jika digunakan dan dikelola dengan baik dan profesional," katanya.
Karena itu, kata dia, saat ini Kemenag gencar memberikan pelatihan kepada lembaga pengelola agar zakat yang diberikan mampu memberdayakan perekonomian mustahik. "Mulai tahun kemarin kami gencar memberikan pelatihan," katanya.