Selasa 23 Feb 2016 23:03 WIB

Sripuan Maulud Nabi Jadi Wisata di NTT

Kupang, NTT
Foto: Panoramio
Kupang, NTT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- - Pemerintah Kota Kupang menetapkan budaya 'sripuan' Maulud Nabi Muhammad SAW di daerah itu sebagai salah satu wisata rohani warga di wilayah ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu.

"Sripuan" adalah prosesi perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dari Masjid Bonipoi ke Masjid Agung Albaitul Qadim Aimata, Kota Kupang. Prosesi yang mengadopsi perayaan dan kebiasaan suku Melayu itu menyimbolkan rasa kasih sayang dan cinta kasih serta toleransi antarumat beragama di Kota Kupang.

Wali Kota Kupang, Jonas Salean mengatakan, prosesi yang dilakukan sejak agama Islam masuk pertama kali di Kota Kupang sangat erat hubungannya dengan penyebaran agama Islam di Indonesia itu, selama ini hanya dilihat sebagai salah satu seremoni biasa umat Muslim Kota Kupang, khususnya di Kelurahan Airmata dan Bonipoi itu.

"Karena itulah secara kelembagaan Pemerintah Kota Kupang menjadikan prosesi itu sebagai salah satu wisata rohani, khas Kota Kupang," kata Jonas saat memaparkan materi pada acara penerimaan 'award' sebagai kepala daerah yang mengedepankan toleransi umat beragama dari Komnas HAM di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, selain menjadikan 'sripuan' sebagai salah satu wisata rohani pada saat Maulid Nabi Muhammad SAW, Pemerintah Kota Kupang juga menyediakan anggaran untuk kegiatan tersebut. "Kita sediakan anggaran dari APBD untuk kegiatan Maulid Nabi tersebut," katanya.

Dalam kesempatan itu, Jonas mengatakan, memelihara dan merawat toleransi bukan perkara mudah di tengah kerumunan bangsa dan keberagaman serta kebinekaan anak bangsa di daerah.

Butuh langkah dan strategi yang adil dan seimbang dari pemerintah sebagai institusi, agar tidak mengusik rasa toleransi yang sudah ada. Dia menjelaskan,  hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) merupakan hak individu yang tidak dapat ditunda pemenuhannya.

UUD 1945 dan beberapa peraturan perundangan di bawahnya, antara lain Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menjadi dasar jaminan atas kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi seluruh rakyat Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement