Selasa 23 Feb 2016 12:57 WIB

Kekerasan Terhadap Masjid dan Mushola Tertinggi di 2015

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Teguh Firmansyah
Pembangunan masjid di Manokwari.
Foto: dok. istimewa
Pembangunan masjid di Manokwari.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Komnas HAM mencatat korban kekerasan terhadap kebebasan beragama juga dialami oleh jamaah masjid atau mushola. Sebanyak 16 kasus kekerasan dialami oleh jamaah masjid atau mushola.

Anggota Komisioner sekaligus pelapor khusus M Imdadun Rahmat mengatakan, jumlah pengaduan pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan sebanyak 87 pengaduan selama 2015 dibandingkan tahun lalu 74 kasus.

"Tindakan pelanggaran terbanyak dengan melarang, menghalangi, merusak rumah ibadah mencapai 37 kasus," ujar dia dalam Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Selasa (23/2).

Imdadun menyayangkan pelaku pelanggaran hak tersebut terbanyak dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota hingga 36 kasus. Ini menjadi peringatan bagi pemerintah pusat yang tidak mampu mendorong dan mengawasi pemerintah daerah untuk melindungi warganya dari pelanggaran kebebasan beragama.

Imdadun menyebutkan di NTT ada pelarangan pembangunan Masjid Batuplat. Kasus ini berlangsung sejak 2011 ketika sekelompok warga Kelurahan Batuplat menolak pendirian Masjid Nur Musafir karena tidak mengetahui usulan pembangunan.

Pelanggaran juga dilakukan dalam pelarangan pembangunan Mushola As Syafiiyah di Denpasar 2008 lalu dan penghentian pembangunan Masjid di Manokwari. Kekerasan juga terjadi di Majid Az Zikra Sentul Bogor beberapa waktu lalu.

Baca juga, Larangan Pembangunan Masjid di Manokwari itu Antidemokrasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement