Jumat 19 Feb 2016 14:54 WIB

Lengkap, Fatwa MUI tentang Operasi Alat Kelamin

Membedakan kelamin (ilustrasi).
Foto:

MUI mendasarkan keputusan ini sesuai dengan firman Allah SWT, "(Tetapkanlah atas) Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada pengubahan pada ciptaan Allah. (Itulah) agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui." (QS ar-Rum [30]: 30).

Intinya manusia dilarang untuk mengubah apa yang diciptakan oleh Allah SWT. Fitrah manusia sebagai lelaki, maka ia tidak bisa mengubahnya menjadi perempuan.

Secara lebih perinci dan tegas, hadis dari  Abdullah Ibnu Mas'ud RA ia berkata, "Allah SWT melaknat orang perempuan yang memakai tato dan yang meminta membuat tato, memendekkan rambut, serta yang berupaya merenggangkan gigi supaya kelihatan bagus yang mengubah ciptaan Allah." (HR Bukhari)

Dalam hadis lain dari Abdullah bin Abbas RA ia berkata, "Rasulullah SAW melaknat kaum laki-laki yang menyerupakan diri dengan perempuan dan perempuan yang menyerupakan diri dengan laki-laki." (HR Bukhari).

Makna dari hadis di atas sudah sangat jelas. Perbuatan meniru dan menyerupakan saja dilarang, apalagi sampai mengubah total menjadi alat kelamin yang berbeda.

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement