REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fenomena lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dinilai meresahkan. Untuk itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sejumlah pandangan terkait aktivitas LGBT di kantor MUI, Jakarta, Rabu (17/2).
1. Aktivitas LGBT telah diharamkan dalam Islam dan agama-agama samawi lain. Pengharaman itu, termasuk untuk tindakan mengampanyekannya.
2. Aktivitas LGBT bertentangan dengan Pancasila, sila satu dan dua, serta UUD 45 Pasal 29 Ayat 1 dan Pasal 28 J. Selain itu, aktivitas LGBT bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
3. Aktivitas LGBT bertentangan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Pasal ini menegaskan, LGBT haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah) sehingga para pelaku dapat dikenakan hukuman.
4. Aktivitas LGBT adalah suatu penyakit yang sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menjadi sumber berbagai penyakit menular, seperti HIV/AIDS.