REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Fatwa Arab Saudi berpendapat, valentine termasuk perayaan umat agama lain. Oleh sebab itu, umat Islam harus hati-hati agar tidak latah mengikuti perayaan yang bukan dari agamanya. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka."
Di Indonesia sendiri, MUI pusat belum pernah mengeluarkan fatwa resmi soal perayaan hari valentine. Ketua MUI KH Ma'ruf Amin pernah berpendapat jika perayaan hari valentine yang biasa dilakukan sudah memprihatinkan.
Sebab, perayaan hari valentine kerap mengarah pada perbuatan maksiat seperti seks bebas. Menurut Kiai Ma'ruf, jika semangatnya adalah silaturahim dan saling menghormati, bisa dilakukan kapan saja.
Beberapa MUI daerah sudah mengeluarkan fatwa soal perayaan hari valentine. Salah satunya MUI Kota Bogor yang mengeluarkan fatwa soal valentine pada tahun 2012. MUI Kota Bogor mengimbau agar umat Islam tidak ikut dalam perayaan hari valentine yang merupakan tradisi dan budaya agama lain.
MUI Kota Bogor juga melarang umat Islam untuk menyemarakkannya dengan mengirimkan SMS, kartu ucapan selamat, mencetak, menjualnya, dan mensponsori acara-acara tersebut karena termasuk tolong-menolong dalam berbuat dosa dan maksiat.
MUI Kota Bogor melihat kalangan remaja yang mengikuti perayaan hari valentine sering terjerumus dalam pergaulan bebas (khalwat dan ikhtilath) yang termasuk dalam larangan mendekati zina. Maka tindakan saddu dzari' (istilah ushul fikih) wajib dilakukan, yakni menutup segala peluang dan pintu-pintu maksiat serta yang mendekatkan pada perbuatan zina.
Imbauan berikutnya adalah umat Islam harus saling mengingatkan, khususnya anak muda, agar terhindar dari pergaulan bebas dan gaya hidup yang liberal.
MUI Kota Bogor juga mengimbau agar umat mewaspadai strategi ghazwul fikri musuh-musuh Islam melalui berbagai sarana, media, seni dan budaya, lembaga swadaya, dan pendidikan untuk menghancurkan moral dan akidah umat Islam.