Ahad 07 Feb 2016 22:09 WIB

Terlanjur Makan Makanan Haram Saat Liburan, Bagaimana Hukumnya?

Rep: c39/ Red: Joko Sadewo
Daging babi mentah (ilustrasi)
Foto: BBQ Junkie (Flickr)
Daging babi mentah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, REPUBLIKA -- Saat Anda makan di tempat-tempat liburan, tanpa disadari mungkin Anda pernah terlanjur mengonsumsi makanan haram, seperti makanan yang mengandung daging babi atau anjing. Namun, saat menyadarinya Anda langsung menghentikannya.

Nah , dalam hukum Islam sikap yang demikian dinilai sudah sangat tepat, karena sudah sesuai dengan petunjuk Nabi Muhammad SAW. Beliau bersabda, "Tinggalkan yang meragukan kamu untuk menuju apa yang tidak meragukan," (HR at-Tirmidzi dan an-Nasa'I, melalui al Hasan bin Ali).

Setelah apa yang telah dimakan terbukti keharamannya, maka makanan yang tadinya diduga halal tersebut tidaklah mengakibatkan dosa, selama tidak ada niat dari pemakannya. Menurut sabda Nabi Muhammad SAWi, pada dasarnya Allah SWT tidaklah meminta pertanggungjawaban dari seseorang akibat perbuatan yang dilakukan keliru, lupa, atau terpaksa.

Namun, jika seseorang menghadapi makanan yang menurut pengetahuannya adalah haram, kemudian terbukti bahwa yang dimakannya bukan makanan haram, maka ia tetap dinilai berdosa, karena niatnya tersebut.

Terlepas dari hukum tersebut, alangkah baiknya kita sebagai Muslim terlebih dahulu berhati-hati makan di tempat makan yang asing bagi kita. Misalnya dengan melihat bahwa warung tersebut bertanda B2 yang berarti ada babinya atau bertanda B1 (daging anjing).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement