REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperketat pengawasan proses dan pemenang tender pelaksanaan haji untuk menjaga transparansi pelaksanaan dan pengunaan dana haji 2016.
Ketua Komisi VIII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan Kementerian Agama (Kemenag) saat ini telah berusaha lebih transparan dan profesional dalam pelaksanaan haji, belajar dari pengalaman kasus haji sebelumnya.
Untuk tetap menjaga agar penyelenggaraan haji ke depan tetap terjaga transparansi dan profesionalitasnya, BPK diminta berani menelusuri bagaimana proses tender haji saat ini dan siapa-siapa saja pemenang tender haji tersebut, apakah sudah sesuai atau tidak.
"Komisi VIII tidak berwenang di masalah tender dan memang Komisi VIII sama sekali tidak berhubungan dengan urusan tender tersebut. Itu hal teknis yang pelaksanaannya sepenuhnya dipegang oleh pemerintah," ujar dia kepada Republika.co.id, Kamis (4/2).
Saleh menekankan prinsip penyelenggaraan haji yang diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kemenag adalah profesional, akuntabel dan non profit. Inilah yang harus ditegakkan oleh Kemenag. Menurutnya, hal tersebut harus menjadi perhatian bersama termasuk BPK karena Komisi VIII hanya bisa mengawasi melalui kebijakan soal pelaksanaan haji saja.
Sebelumnya pada rapat kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu (3/2) malam, ditemukan dua hal yang tidak sesuai dalam evaluasi dana haji 2015. Pertama adanya penggunaan dana indirect cost oleh Kemenag yang tidak sesuai kesepakatan antara DPR dan Kemenag. Kedua adanya sisa kuota haji yang besarannya hingga mencapai 1.229 orang terdiri dari 745 dari kuota haji reguler dan 484 dari haji khusus.