REPUBLIKA.CO.ID, WINCONSIN -- Sebuah kelompok hak-hak sipil AS akan mengajukan gugatan terhadap salah satu perusahaan di Amerika Serikat (AS). Perusahaan itu akan digugat karena melakukan pemecatan terhadap tujuh pekerja Muslim lantaran melaksanakan shalat.
Ariens Co, sebuah perusahaan yang berbasis di Brillion, sontak menjadi perbincangan setelah bulan lalu melakukan pemecatan. Sebanyak tujuh pekerja Muslim dipecat karena melaksanakan shalat di luar jam istirahat.
Pemecatan menimbulkan aksi protes dari puluhan pekerja yang berasal dari Somalia, yang mengancam akan ke luar dari perusahaan. Dari 53 pekerja yang terlibat aksi protes, 32 orang memutuskan untuk mengikuti kebijakan perusahaan. Sedangkan, 14 orang mengundurkan diri dan tujuh orang akhirnya dipecat pada Selasa (2/2) lalu.
Terkait kasus tersebut, Juru Bicara Ariens Co, Ann Stilp, berdalih kalau perusahaan tidak akan mengubah kebijakan dan akan menghormati keputusan para pekerja yang keluar. "Kita berharap akan banyak karyawan yang tetap tinggal, tapi kami menghormati keputusan mereka," kata Stilp, seperti dilansir Independent, Kamis (4/2).
Namun, Juru Bicara Council on American-Islamic Relations (CAIR) Jaylani Hussein menduga bahwa perusahaan itu hanya ingin menyingkirkan para pekerja Muslim. "Ada banyak fleksibilitas yang bisa dilakukan perusahaan jika mereka bersedia mempertahankan para pekerja," kata dia.
Perusahaan yang berbasis di Brillion, 90 mil sebelah utara Milwaukee tersebut, awalnya memungkinkan karyawan Muslim meninggalkan sejenak pekerjaan mereka untuk shalat. Akan tetapi, perusahaan mengubah kebijakan karena merasa kegiatan ibadah para pekerja mulai mengganggu produksi dalam beberapa aspek.