Tokoh salafi Mesir, Syekh Usamah al-Qawshi, memperbolehkan mengintip perempuan mandi, dengan catatan niat sang pelaku adalah hendak menikahinya.
Ia merujuk riwayat yang tak jelas validitasnya, bahwa seorang sahabat pernah mengintip perempuan yang akan ia nikahi di sekitar sumur.
Tak elak, pendapat Syekh Usama itu banjir hujatan di media sosial lantaran memprovokasi pelecehan seksual dari fatwanya itu.
Advertisement