Senin 18 Jan 2016 14:51 WIB

Kesulitan LPPOM MUI Melacak Produk Halal

Rep: c23/ Red: achmad syalaby
Resto berlabel halal.
Foto: Republika/Tahta Aidilla/ca
Resto berlabel halal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur I Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Oesmena Gunawan mengaku  tidak mengalami hambatan besar ketika harus menyertifikasi sebuah produk makanan dengan label ‘halal’ sebagai bentuk usaha mewujudkan DKI Jakarta sebagai kota halal.

Dia menilai, kendala terjadi ketika lembaganya harus melacak asal muasal dan proses produksi bahan baku, sebelum diolah menjadi makanan utuh.Oesmena mengambil satu contoh, yakni penjual daging, baik dalam bentuk makanan ataupun olahan. Walaupun daging yang jual halal menurut Islam, namun hal itu tidak dapat diterapkan serta-merta begitu saja.

“Karena kita belum tahu asal dagingnya dan bagaimana proses penyembelihannya (sesuai syariah Islam atau tidak),” kata dia pada Republika.co.id, Senin (18/1).

Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dimilikinya, ada sekitar 200 ribu kios bakso yang tersebar di seluruh daerah di Jakarta. Menurutnya, tidak sulit untuk memberikan sertifikat kepada para pedagang bakso tersebut. “Namun yang menjadi halangan adalah melacak asal daging dan bagaimana mereka menggilingnya,” ucap Oesmena.

Menurutnya hal itu semakin dipertegas lagi ketika Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama atau akrab disapa Ahok menyatakan bahwa sebagian besar daging ayam yang ada di Ibu Kota tidak halal karena proses pemotongannya tidak seusai syariah Islam.

Ia pun mengapresiasi langkah Ahok yang ingin menyiapkan rumah pemotongan hewan yang bersandar pada nilai-nilai Islam. “Kalau hal itu benar terjadi, saya yakin DKI Jakarta bisa menjadi kota destinasi halal,” ujar Oesmena.

Ia menilai memang perlu ada aturan khusus yang menata cara-cara pemotongan, termasuk proses penggilingan daging, sebelum diolah menjadi makanan utuh. Selain melindungi konsumen, hal itu tentu akan mempermudah proses penerbitan sertifikat halal bagi para penjual atau produsen makanan itu sendiri. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement