Selasa 12 Jan 2016 09:20 WIB

Tidak Halal untuk Umat Islam Punya Dua Pemimpin

Rep: Hannan Putra/ Red: achmad syalaby
Imam Masjidil Haram memimpin shalat berjamaah
Imam Masjidil Haram memimpin shalat berjamaah

REPUBLIKA.CO.ID, Islam  tegas dalam menyikapi adanya dwi kepemimpinan dalam tubuh umat Islam. Tidak diperkenankan bagi seseeorang menjadi imam sementara sudah ada imam lainnya yang telah terlebih dahulu memimpin umat Islam.

Imam kedua diistilahkan sebagai 'pemberontak' yang telah memakai sifat orang munafik, yakni memecah-belah persatuan umat Islam.  Kecaman untuk para pemberontak ini ada dalam sebuah hadis disebutkan, "Jika didapati ada dua orang imam, maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya." (HR Muslim).

Hal ini juga menjadi cerminan dari kehidupan bernegara antara pemimpin dan warganya. Tidak boleh ada dua pemimpin dalam tubuh umat Islam. Dalam hadis lain juga dikuatkan, "Siapa yang membai'at seorang imam (pemimpin) lalu memberikan genggaman tangannya dan menyerahkan buah hatinya, hendaklah ia menaatinya semaksimal mungkin. Dan jika datang orang lain yang mencabut kekuasaan itu, penggallah leher orang itu." (HR Muslim).

Abu Bakar As Shiddiq tatkala menjadi khalifah juga pernah berkata, "Tidak halal bagi kaum muslimin mempunyai dua imam (pemimpin)." Perkataan beliau menjadi ijma', karena tidak ada seorangpun para sahabat yang mengingkari Abu Bakar yang mengatakan hal itu.

Imam Juwaini mengibaratkan, jika umat Islam dipimpin oleh dua orang imam, sama artinya seorang wali yang menikahkan putrinya dengan dua orang laki-laki. Dalam rumah tangga, laki-laki adalah pemimpin bagi wanita. Menurut Imam Juwaini, memiliki dua pemimpin sama halnya dengan memiliki dua orang suami. Tentu hal ini adalah kemungkaran yang jelas keharamannya. Demikian seperti dipaparkan Dr Muhammad Khair dalam kitabnya Wahdatul Muslimin fi Asy Syari'ah Al Islamiyah.

 

sumber : Pusat Data Republika
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement