REPUBLIKA.CO.ID, Ulama fiqh kontemporer Dr Yusuf Qardhawi menyikapi tentang sikap seorang Muslim dan Muslimah ketika mendapat ajakan uluran tangan dari lawan jenis yang bukan muhrim. Qardhawi menekankan dua hal dalam persoalan ini. Pertama, berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta aman dari fitnah.
Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (menikmati hal tersebut) dari salah satunya atau bahkan keduanya, maka keharaman berjabat tangan tidak diragukan lagi.
Seandainya syarat ini tidak terpenuhi, yaitu tiadanya syahwat dan aman dari fitnah, meskipun jabatan tangan itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara sesusuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka berjabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram. Berjabat tangan dengan anak kecil pun haram hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi.
Syarat kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan saja, semisal dengan kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka. Menurutnya, tidak baik jika diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi SAW.
Tidak ada riwayat kuat yang menyebutkan bahwa Rasulullah pernah berjabat tangan dengan wanita lain yang bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang erat. Namun, yang lebih utama bagi seorang Muslim atau Muslimah yang komitmen pada agamanya, janganlah memulai berjabat tangan dengan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia menjabat tangannya. Wallahu'alam