Rabu 30 Dec 2015 13:48 WIB

Pemerintah akan Bentuk Zona Industri Halal

Rep: rizkyjaramaya/ Red: Muhammad Subarkah
 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono mengatakan, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengembangkan zona industri halal. Pasalnya, saat ini permintaan produk halal sudah mulai meningkat terutama untuk produk kosmetik, serta makanan dan minuman olahan.

"Sekarang produk halal bukan hanya identik bagi masyarakat muslim saja, namun sudah dikonotasikan dengan treatment yang lebih baik mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, packaging, dan logistiknya," ujar Imam di Jakarta, Rabu (30/12).

Imam menjelaskan, sebagai langkah awal pemerintah akan membuat zonasi industri halal di kawasan industri yang sudah eksisting sebagai percontohan. Kemudian, apabila hal tersebut berhasil maka akan direplika di kawasan industri lainnya.

"Lebih baik begitu, jangan langsung dibuat besar karena nanti gak siap," kata Imam.

Menurut Imam, saat ini Kementerian Perindustrian sudah memiliki rancangan dan pola untuk membuat zona industri halal. Sejauh ini, daerah yang potensial untuk dikembangkan sebagai zona industri halal yakni di Pulau Jawa karena sudah banyak kawasan industri yang ekisisting.

Pengembangan zona kawasan industri tersebut juga akan mempertimbangkan produk-produk yang memiliki orientasi ekspor, terutama ke negara-negara Timur Tengah. Pasalnya, di kawasan Timur Tengah justru banyak dibanjiri oleh produk halal buatan Cina. Oleh karena itu, zona industri halal tersebut merupakan peluang besar yang harus dimanfaatkan oleh pelaku industri di dalam negeri.

"Sudah ada sinyal positif dari pelaku usaha maupun investor lokal, tapi karena kondisi ekonomi saat ini masih lesu maka kita akan jalan pelan-pelan," kata Imam.

Imam mengatakan, nantinya Kementerian Perindustrian bersama Kadin Indonesia dan MUI akan membuat regulasi atau payung hukum untuk zona industri halal tersebut. Menurut Imam, mewujudkan zona industri halal membutuhkan proses yang panjang. Pasalnya, jaminan produk tersebut halal tidak hanya pada saat proses pembuatan dan packaging saja namun proses logistiknya juga harus dijamin halal.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement