Selasa 22 Dec 2015 08:17 WIB

Di Brunei, Muslim yang Rayakan Natal Dihukum 5 Tahun Penjara

Rep: Amri Amirullah/ Red: Ilham
Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Brunei Darussalam.
Foto: IST
Sultan Hassanal Bolkiah, Raja Brunei Darussalam.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR SRI BEGAWAN -- Pemerintah Kerajaan Melayu Islam, Brunei Darussalam yang dipimpin Sultan Hasana Al Bolkiah mengeluarkan maklumat kepada umat muslim di seluruh negeri untuk tidak merayakan Natal pada 25 Desember.

Sultan Bolkiah akan menghukum warganya yang muslim bila terbukti ada yang ikut merayakan Natal dengan hukuman lima tahun penjara.

Larangan bagi muslim ini merupakan bagian dari upaya Brunei menjaga keimanan warganya yang mayoritas muslim. Pelarangan tidak berlaku pada umat Kristen, tapi berlaku pada muslim yang ikut memeriahkan Natal dengan turut serta memasang asesoris Natal seperti topi Santa dan pohon Natal.

"Langkah penegakkan ini dimaksudkan untuk mengontrol peringatan Natal yang secara berlebihan, termasuk yang dirayakan oleh muslim karena bisa merusak aqidah," kata sebuah pernyataan dari Kementerian Agama Brunei dilansir The Telegraph, Senin (21/12).

Ini terkait dengan himbauan dari para ulama Brunei yang memperingatkan potensi muslim di Brunei akan terseret mengikuti perayaan besar-besaran hari raya agama lain yang dapat menyebabkan 'tasyabbuh' (Peniruan) dan merusak aqidah.

"Selama perayaan Natal, umat Islam bisa terbawa dalam penggunaan simbol-simbol agama lain seperti Salib, Lilin, Pohon Natal, dan lagu-lagu relijius, termasuk mengirimkan ucapan selamat Natal," kata salah seorang Imam.

Namun anjuran ini mendapatkan tentangan dari pihak luar, beberapa pihak yang mengaku sebagai warga Brunei menolak aturan ini. Mereka menolak dengan memasang gambar pohon natal dari berbagai negara muslim dan termasuk di Brunei pada media sosial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement