Senin 21 Dec 2015 22:44 WIB

Kemenag Kaji Pemberlakuan Kursus Calon Pengantin

Pernikahan
Foto: Antara
Pernikahan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengkaji pemberlakuan kursus calon pengantin bagi para pasangan beragama Islam yang ingin melangkah ke jenjang perkawinan.

Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehidupan Keagamaan Kemenag Muharam Marzuki mengatakan, kursus itu dapat memperkenalkan calon pengantin baru tentang kehidupan keluarga dan segala permasalahan yang mungkin dihadapi.

"Kami mengupayakan agar kursus ini sifatnya wajib karena penting untuk menekan angka gugatan cerai, baik oleh suami maupun istri," kata Muharam usai pemaparan hasil penelitian dan pengembangan pada tahun 2009--2014 di Kemenag, Jakarta, Senin (21/12).

Selama ini, kata dia, memang sudah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Namun, tidak optimal dan hanya bersifat seremonial. Ia mengatakan bahwa saat ini Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sedang dalam menyusun peraturan menteri sebagai landasan hukum kursus tersebut.

"Jadi, nantinya semua pasangan beragama Islam yang ingin menikah harus memiliki sertifikat kursus dasar pengantin (susdatin) untuk bisa mendaftar secara resmi ke KUA dan mendapatkan akta pernikahan," katanya.

Adapun dalam pelaksanaan kursus, kata Muharam, pemerintah berencana bekerja sama dengan organisasi kemasyarakatan Islam, seperti NU dan Muhammadiyah. "Ini sesungguhnya dari susdapin ini adalah bagaimana pasangan menikah, bukan hanya secara fisik, melainkan juga batin. Menyadari bahwa ketika meresmikan hubungan, seluruh keluarga kedua belah pihak terlibat di dalamnya karena tidak jarang ini menjadi sumber konflik," katanya.

Idealnya, menurut dia, susdapin dilaksanakan selama sebulan dengan jadwal yang rutin. Namun, pemerintah menyadari kebijakan ini akan mengalami hambatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement