Selasa 15 Dec 2015 20:07 WIB

Tuti Alawiyah Sebut Perceraian Meningkat Hingga 400 Persen

Rep: c35/ Red: Teguh Firmansyah
Tuty Alawiyah
Foto: ROL
Tuty Alawiyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Koordinasi Majelis Ta'lim (BKMT) Tuti Alawiyah menegaskan, banyak dampak buruk dari pernikahan siri, atau pernikahan tanpa pencatatan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Berbagai dampak negatif dari pernikahan siri tersebut di antaranya adalah status anak dari pernikahan yang tidak bisa diakui. Sehingga anak akan kesulitan untuk mendapatkan akta kelahiran.

"Jangan sampai kita melakukan pernikahan sirri, agar status putra-putri yang dilahirkan jelas," katanya kepada Republika.id, Selasa (15/12).

Tuti menyampaikan bahwa saat ini tingkat perceraian di Indonesia meningkat hingga 400 persen. Terdapat ratusan ribu kasus perceraian yang mengakibatkan banyaknya jumlah janda di Indonesia. Padahal, ketika pernikahan tidak tercatat di KUA, maka akan merugikan pihak perempuan.

Dia juga menegaskan bahwa poligami bukanlah hal terbaik.  Meskipun diperbolehkan untuk menikahi dua hingga empat perempuan. Hal itu karena dampak dari pernikahan siri tersebut cenderung memberatkan pada pihak perempuan.

Dengan banyaknya kasus perceraian tersebut, maka Tuti menegaskan agar masyarakat tidak melakukan pernikahan siri, agar tidak terjadi hal-hal buruk di kemudian hari jika terjadi perceraian.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement