REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Ahli hukum mengatakan, pernyataan kandidat calon presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang melarang semua Muslim memasuki AS tidak hanya inkonstitusional, melainkan juga tidak mungkin untuk dilaksanakan.
"(Pernyataan) ini secara terang-terangan tidak konstitusional dan ini merupakan serangan terhadap landasan dasar AS," kata profesor hukum Marci Hamilton yang mengkhususkan diri dalam Amandemen Pertama AS di Universitas Yeshiva di New York seperti dikutip dari laman Al Arabiya, Rabu (9/12).
Dia menambahkan, ide Trump menggelikan. Ia mempertanyakan bagaimana seseorang mengenali apakah seorang Muslim, Kristen atau Yahudi. ‘’Apakah Anda melihat di mana mereka lahir, Anda melihat di mana mereka dibesarkan? Apakah Anda melihat ibadah terakhir yang mereka hadiri? " ujarnya.
Sementara itu, seorang profesor hukum klinis di sekolah hukum New York University, Nancy Morawetz mengatakan, usulan Trump belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah AS.
‘’Jika seseorang memiliki aturan semacam ini, Anda harus mencari tahu bagaimana Anda akan menguji dan memverifikasinya. Apa ini berarti akan ada kartu identitas agama,’’ ujarnya.