Rabu 02 Dec 2015 13:10 WIB

Baznas Dukung Usulan SKB untuk Pembayaran Zakat Bagi PNS

Rep: Marniati/ Red: Andi Nur Aminah
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas, Jakarta, Selasa (1/12).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Bambang Sudibyo saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas, Jakarta, Selasa (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendukung usulan adanya SKB tiga menteri terkait pembayaran zakat bagi pegawai negeri Sipil (PNS). Ketua Baznas Bambang Soedibyo mengatakan SKB tiga menteri ini akan mengatur pemotongan gaji bagi pihak-pihak yang bekerja untuk negara. Seperti kementerian lembaga, TNI polri, Pemda, BUMN. Pemotongan dilakukan 2,5 persen dari gaji kotor PNS untuk pembayaran zakat. 

"Ide SKB itu datangnya dari kemenko PMK, tepatnya deputi empat Kemenko PMK. Ternyata itu dari teman Jawa Tengah yang sangat mendukung jika dari atas ada ide seperti itu. Dari bawah juga ada dorongan," ujar Bambang saat ditemui usai pembukaan Rakornas Baznas di Jakarta, Selasa (1/12).

(Baca Juga: UU Pengelolaan Zakat Perkuat Baznas Daerah).

Ia menjelaskan, SKB tiga menteri ini nantinya akan melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Sehingga proses realisasi SKB ini akan sangat bergantung pada tiga kementerian tersebut. Adapun dari Baznas akan mendukung upaya terwujudnya SKB ini.

Ia melanjutkan, di Malaysia, zakat sudah menjadi urusan negara. Adapun untuk di Indonesia zakat masih bersifat opsional belum obligatory. Sehingga jika SKB tiga menteri ini terwujud maka zakat akan bersifat obligatory.

Bambang mengatakan pada saat ini dari seluruh kementerian yang ada, hanya Kementerian Agama yang merupakan penyetor zakat terbesar. Adapun yang kedua yaitu berasal dari TNI dan Polri.

Untuk itu, dengan adanya SKB ini maka diharapkan akan ada lonjakan pengumplulan zakat sehingga masyarakat miskin dhuafa dan kelompok asnaf dapat lebih sejahtera.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement