Selasa 01 Dec 2015 13:51 WIB

Namai Anak pada Hari Ketujuh Kelahirannya

Bayi
Bayi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kebahagiaan orang tua Muslim saat dikaruniai seorang anak ditandai dengan pemberian nama bermakna bagus. Namun, ternyata sunah dari Rasulullah SAW tentang penamaan anak pada hari ketujuh setelah kelahirannya belum banyak yang mengetahui.

Walhasil, para orang tua Muslim sebagian besar langsung menetapkan nama sejak sang buah hati lahir. Dalam sebuah riwayat yang ditulis kembali oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkar disebutkan bahwa:

“Adalah sunah menamai anak pada hari ketujuh terhitung dari hari kelahiran. Adapun dalilnya ialah riwayat al-Tirmidzi yang bersumber dari Amar bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi Muhammad SAW memerintahkan untuk menamai anak pada hari ketujuh.”

Meski hadis tersebut bersifat bukan sesuatu kewajiban, namun hendaknya orang tua Muslim mengetahui sunah Rasulullah yang menjadi teladan. Apalagi sebagian besar umat Islam di beberapa daerah melakoni sunah ini dengan menamai anaknya ketika sudah masuk tujuh hari sekaligus mengadakan aqiqah. Wallahu a’lam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement