4. Majikan tidak dibenarkan mendenda pekerjanya dengan mengurangi gajinya atas kerusakan alat-alat produksi dan lainnya.
5. Islam juga memerintahkan para pekerja untuk menahan diri dari melakukan hal-hal yang salah dan tidak adil kepada majikannya. Serta, membuat kerusakan pada alat-alat produksinya. Rasulullah mengatakan bahwa pendapatan yang paling baik adalah pendapatan seorang pegawai yang diperlakukan dengan baik dan adil oleh majikannya.
6. Islam memperlakukan pegawai dan majikan dengan adil dan sama, sehingga keseimbangan dengan hubungan mereka terpelihara.
Advertisement