Senin 30 Nov 2015 13:27 WIB

Aturan Islam untuk Meningkatkan Hubungan Tenaga Kerja dan Pengusaha

Aktivitas karyawan di Bank OCBC NISP Syariah, Jakarta, Selasa (27/10).
Foto:

4. Majikan tidak dibenarkan mendenda pekerjanya dengan mengurangi gajinya atas kerusakan alat-alat produksi dan lainnya.

5. Islam juga memerintahkan para pekerja untuk menahan diri dari melakukan hal-hal yang salah dan tidak adil kepada majikannya. Serta, membuat kerusakan pada alat-alat produksinya. Rasulullah mengatakan bahwa pendapatan yang paling baik adalah pendapatan seorang pegawai yang diperlakukan dengan baik dan adil oleh majikannya. 

6. Islam memperlakukan pegawai dan majikan dengan adil dan sama, sehingga keseimbangan dengan hubungan mereka terpelihara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement