Senin 30 Nov 2015 13:27 WIB

Aturan Islam untuk Meningkatkan Hubungan Tenaga Kerja dan Pengusaha

Aktivitas karyawan di Bank OCBC NISP Syariah, Jakarta, Selasa (27/10).
Foto:
Aktivitas karyawan di Bank OCBC NISP Syariah, Jakarta, Selasa (27/10).

2. Rasul melarang memperkerjakan pegawai tanpa membuat persetujuan upahnya terlebih dahulu (HR Bukhari Muslim). Karena itu, para majikan diminta menyetujui gaji pegawainya sebelum mereka mulai memperkerjakannya. Tidak dibenarkan jika di antara keduanya tidak ada persetujuan mengenai upah. 

3. Rasul bersabda, "Adalah salah bagi orang kaya yang menunda membayar gaji yang dituntut seorang pekerjanya, walaupun itu harus dibayarkan dari kekayaannya. (HR Baihaqi).

Artinya, para majikan harus membayar upah dengan pantas. Menunda upah seorang pekerja merupakan tindakan salah dan dosa besar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement