Ahad 29 Nov 2015 19:08 WIB

Kemenag Atur Regulasi Madrasah Asing

Rep: ahmad fikri noor/ Red: Damanhuri Zuhri
 Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan, memberikan penjelasannya saat konferensi pers yang digelar di Kantor Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (17/9).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Direktur Pendidikan Madrasah, Prof. Dr. Phil. H. M. Nur Kholis Setiawan, memberikan penjelasannya saat konferensi pers yang digelar di Kantor Kementrian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (17/9). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama mengatur ketentuan pendirian madrasah asing di Indonesia. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 60 tahun 2015.

"Jadi ini upaya kami mengantisipasi dan mengakomodasi kebutuhan madrasah asing," kata Direktur Madrasah Kementerian Agama Nur Kholis Setiawan pada Republika.co.id, Ahad (29/11).

Nur menerangkan, Pemerintah khususnya Kementerian Agama perlu membuat regulasi terkait pendirian madrasah asing. Ini untuk mengakomodir keinginan negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia dalam mendirikan madrasah seperti di negaranya.

"Tentu kita harus membuat regulasi. Siapa pun yang mendirikan lembaga pendidikan harus mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia," ujarnya.

Nur mengatakan, regulasi ini juga diperlukan untuk menghadapi perbedaan definisi madrasah di beberapa negara lain. Untuk itu, pihaknya menerapkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi madrasah-madrasah asing untuk berdiri di Indonesia.

Madrasah asing, kata Nur, harus bermitra dengan madrasah Indonesia yang terakreditasi A. Hal ini agar dari sisi kelembagaan dapat dipertanggungjawabkan utamanya jika tiba-tiba negara asal mengalami masalah.

Kurikulum yang digunakan, kata Nur,  harus campuran dengan kurikulum madrasah Indonesia. Madrasah di Indonesia, adalah sekolah umum berciri khas keislaman.

Terdapat lima mata pelajaran tambahan yakni Alquran-Hadis, akidah  dan akhlak, fikih, sejarah kebudayaan Islam, dan Bahasa Arab. "Kurikulum boleh bawa sendiri (dari negara asal) tapi harus digabung dengam kurikulum Indonesia," katanya.

Selain itu, Kemenag juga berhak memeriksa dokumen kurikulum suatu madrasah. "Ini antisipatif bukan bermaksud mencurigai. Jangan sampai (madrasah asing) justru memperkeruh suasana," katanya.

Selanjutnya, Nur mengatakan, Kemenag mewajibkan madrasah asing mengajarkan bahasa Indonesia. Nur mengaku hal ini merupakan salah satu bentuk kerja sama dengan banyak negara di bidang pendidikan.

"Bisa saja dengan kita mengakomodir kita bisa mendapat native speaker pengajar Bahasa Arab untuk madrasah kita," ungkap Nur menambahkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement