REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan tata cara pengelolaan dana zakat kepada lembaga filantropi. Adapun bentuk imbauan ini semata-mata bertujuan menyejahterahkan umat melalui program pemberdayaan pada lembaga filantropi.
Inspektur Jendral Kemenag Nur Kholis Setiawan mengatakan kemajuan pengelolaan zakat bersandar pada kepercayaan masyarakat. Karena itu harus taat azas agar lembaga terus terjaga dan ditingkatkan secara maksimal.
“Kolaborasi Kemenag sebagai regulator dan Baznas sebagai aktor sehingga pola ini yang harus dikembangkan sehingga potensi zakat semakin optimal,” ujarnya saat acara Baznas Award 2018 di Gedung Kementerian Agama, Jumat malam (8/9).
Hal terpenting, menurutnya, pengelolaan dana zakat harus sesuai dengan syariat Islam. Bahkan, biaya operasional lembaga filantropi tidak melebihi dana program pemberdayaan masyarakat dhuafa. “Amil merupakan petugas yang mendistribusikan zakat kepada yang berhak menerima. Meskipun demikian untuk optimalisasi dana umat maka orang yang berada di dalam amil tidak boleh melebihi biaya operasional,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya terus mensosialisasi dan memberikan pemahaman agama terhadap para amil khususnya di daerah Indonesia. Tentu sosialisasi tidak dilepaskan dari peran masyarakat sehingga terus meningkatkan semangat pengabdian. “Para amil merupakan ujung tombak muzaki dan mustahiq. Di samping itu, kami mengingatkan amanat ini pengelolaan zakat beda dengan dana perbankan dan APBN. Para amil zakat harus memastikan dana zakat diterima oleh kaum dhuafa dan memberikan solusi bagi umat dhuafa,” ungkapnya.