REPUBLIKA.CO.ID, Menjalankan bisnis properti tanpa menerapkan denda dan tak memberi asuransi, apakah bisa berkembang? Apalagi dijalankan tanpa bersinggungan dengan bank. Bagaimana bisa? Apakah tak takut merugi?
Sejumlah pertanyaan tersebut dijawab oleh Rosyid Aziz, CEO Property Syariah dengan lugas. Ia memaparkan bisnis properti yang dia jalankan sama sekali tak bersinggungan dengan bank, tidak ada sistem denda, bahkan tidak ada asuransinya.
Lalu muncul di benak kita, bagaimana bila konsumen susah membayar cicilan karena tidak ada mekanisme denda? Selain itu, apakah dengan tanpa adanya asuransi pelanggan lebih memilih developer lain yang memberikan jaminan asuransi?
Menurut Rosyid, kekhawatiran tersebut tidak beralasan. Dia mengatakan, tanpa adanya denda, kebanyakan developer takut tertipu oleh konsumen nakal. Padahal menurut Rosyid meski sudah ada denda pun masih banyak developer yang tertipu oleh konsumen nakal tersebut.
Sedangkan denda itu, dia mengatakan, tidak ada dalam sepanjang sejarah kehidupan Islam mulai zaman Rasulullah saw. Karena itu, denda dia masukkan ke dalam golongan riba.
Lantas apa saja yang harus dilakukan? "Maka dari itu kita harus melakukan verifikasi konsumen dengan dua poin, yaitu mampu dan amanah," tuturnya usai talkshow Studentpreneur dalam rangka IBF Goes to Campus di aula FEB UIKA Bogor, Kamis (26/11).